Saham Syariah
Last Updated on Friday, 23 March 2012 08:03 Written by Administrator Friday, 23 March 2012 07:28
Indeks Saham Syariah Diluncurkan
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia meluncurkan Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham sekaligus Indeks Saham Syariah Indonesia di Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Fatwa itu adalah Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa itu disahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 8 Maret 2011 silam.
Kriteria Pemilihan Saham Syariah
Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut :
MUI Nyatakan Jual Beli Saham Halal
Detikcom 28 Mar 2011 - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.
"Per tanggal 8 Maret, sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi saat dihubungidetikFinance, Senin (28/3/2011).



























